SISTEM demokrasi memposisikan keputusan manusia di atas wahyu Allah SWT. Misal, khamr yang sudah jelas keharamannya menurut Allah SWT, bisa tetap beredar (baca:halal) bila keputusan para wakil rakyat belum memutuskan keharamannya.
Padahal perkara utama yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW adalah pengakuan bahwa hanya Allah SWT yang berhak disembah, tidak ada yang lain. Imam Ath Thabari menuliskan “Allah SWT mewahyukan kepadaku (Nabi Muhammad) bahwa Tuhan kalian yang wajib kalian sembah dan jangan kalian persekutukan dengan sesuatu apapun adalah Tuhan yang satu, tidak ada yang kedua dan tidak ada sekutu baginya.” 4).
Muhammad Ismail menjelaskan bahwa kalimat (إِلَهٌ) secara bahasa tidak memiliki makna lain, selain hanya satu makna, yakni (المعبود) /yang disembah.5)Sehingga bagi seorang muslim, pengakuan bahwa Allah SWT sebagai Sang Pencipta semata belumlah cukup.
Pengakuan tersebut harus dibarengi dengan menjadikan Allah SWT sebagai satu-satunya sesembahan. Menjadikan Allah SWT sebagai satu-satunya sesembahan juga bermakna menjadikan Allah SWT sebagai Asy-Syari’ (Pembuat Hukum). Karena makna syirik tidaklah hanya sekedar menyekutukan Allah SWT dalam ritual semata, namun juga dalam penetapan halal dan haram. Sebagaimana sabda Rasulullah saw kepada ‘Adi bin Hatim r.a. 6):
“Sesungguhnya mereka (para pendeta/rahib Yahudi dan Nasrani) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram kepada kaumnya. Kemudian kaumnya mengikuti mereka, maka itulah penghambaan kaum Yahudi dan Nasrani kepada mereka” (THR. At Tirmidzi).
SELANJUTNYA Imam Ibnu Katsir menegaskan: “(Maka barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Tuhannya), yakni : pahala dan balasan Allah untuk orang shalih. (maka hendaklah dia mengerjakan amal shalih), yaitu amal yang sesuai dengan aturan Allah. (dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun), yang dimaksud adalah hanya karena Allah semata dan tidak ada sekutu baginya. Inilah dua rukun amal yang akan diterima. Harus dilaksanakan secara ikhlash karena Allah dan secara benar sesuai aturan Rasulullah saw.7)
Penghambaan mutlak kepada Allah serta mencontoh Rasulullah SAW adalah dua syarat amal diterima oleh Allah SWT. Tentunya sebagai muslim, dua rukun amal tersebut mesti ada dalam berbagai aktifitas kita, baik yang beraspek spiritual maupun politis. Adapun penghambaan mutlak kepada Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW akan sempurna dengan penerapan syariah dan penegakan khilafah.
Penerapan syariah dalam sistem khilafah akan membuka kesempatan beramal shalih yang seluas-luasnya dalam berbagai bidang kehidupan. Bersamaan dengan itu pula, ia akan menutup serapat mungkin peluang manusia untuk melakukan berbagai jenis kemaksiatan. Sebagaimana apa yang dikerjakan oleh para shahabat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal 10 H.
Pasca Rasulullah SAW wafat, para sahabat r.a. lebih mendahulukan pengangkatan khalifah untuk menerapkan syariah, dibandingkan dengan mengurus pemakaman Rasulullah saw. Setelah Abu Bakar Ash shiddiq r.a. diangkat menjadi khalifah, kemudian kaum muslimin berbaiat kepadanya, barulah prosesi pemakaman Rasulullah SAW dilaksanakan. Inilah ijma’ shahabat yang menjadi salah satu dalil kewajiban penegakan khilafah.
Walhasil, dengan refleksi momentum 12 Rabi’ul Awwal ini, marilah kita muliakan Rasulullah SAW. Dari mulai memperbanyak shalawat untuknya sampai mengikatkan diri terhadap wahyu yang dibawanya. Yakni, dengan menerapkan syariah dalam bingkai khilafah yang sesuai manhaj Rasulullah SAW. Wallohu a’lamu bishshowwab.
aftar Pustaka :
1) Tafsir al-Quran al‘Azhim, Ibnu Katsir, 205/5.
2) Lihat Sirah Nabawiyyah Ibnu Hisyam; dan The Great Story of Muhammad saw.
3) Ma’alim at-Tanzil, Al Baghawi, 212-213/5.
4) Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, Abu Ja’far Ath Thabari, 135/18.
5) Al Fikru Al Islamy, Muhammad Ismail.
6) Sunan At Tirmidzi. 3095.
7) Tafsir al-Quran al‘Azhim, Ibnu Katsir, 205/5.

No comments:
Post a Comment